Minggu, 13 April 2014

MENGAPA PDI-P PERLU DIBERI SANKSI POLITIK


MENGAPA PDI-P PERLU DIBERI SANKSI POLITIK PADA PEMILU PERSIDEN / WAKIL PRESIDEN RI 2O14 ?

Bismillahirrahmanirrahim sekaligus Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa



  1. Perkiraan Landasan Sanksi Ditinjau Dari Sudut UUD 1945 , hasil Amandemen 2002.
Seperti telah diketahui bersama Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan / PDI-P terutama Mukadimah Anggaran Dasar/ AD PDI-P , dapat dianggap bertentangan dengan UUD 1945 lihat http://pdip-candipuro.blogspot.com/2009/12/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah.html. sehingga dapat menimbul kan berbagai polemik , yang pada gilirannya memicu berbagai konflik vertikal dan horisontal dalam kehidupan kita berbangsa contoh antara lain lihat http://faktasejarahleaks.blogspot.com/ , http://www.arrahmah.com/news/2013/10/03/lurah-susan-move-politik-jokowi-ahok.html, http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2014/01/10/28572/harian-kompas-menentukan-nasib-partaipartai-islam/#sthash.fTyfDznr.dpbs, http://www.muharrikdakwah.com/2014/04/saya-golput-dan-anti-pdip.html.
  1. Perkiraan Landasan Sanksi Ditinjau dari Pemerintahan Megawati / PDI-P 24 Juli 2001s/d 20 Oktober 2004
  1. Megawati/ PDI-P dapat menjadi Presiden RI karena diduga melakukan silent kudeta terhadap KH Abdurrahman Wachid lihat http://www.youtube.com/watch?v=lyZ2A9QSSBw, dan simak baik-baik


  1. Selaku Presiden secara politik, pertahanan dan keamanan negara patut diduga , Megawati lah yang bertanggung jawab atas meletusnya Bomb Bali 1, lihat tanggal kejadian antara lain di : http://id.wikipedia.org/wiki/Bom_Bali_2002, yang implikasinya sampai saat ini Republik Indonesia dianggap oleh negara-negara sahabat menjadi salah satu negara sarangnya teroris dan hal ini sangat merepotkan bagi Presiden / pemerintahan pengganti Megawati. Atau dengan katalain Megawati/ PDI-P patut diduga telah gagal , melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Selaku Presiden , dengan lepasnya Sipadan dan Ligitan dan polemik divestasi Indosat, Megawati/ PDI-P patut diduga tidak mampu menjaga keutuhan wilayah NKRI lihat tanggal lepasnya Sipadan dan Ligitan dan polemik divestasi Indosat antara lain di : http://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_Sipadan_dan_Ligitan, http://www.pelita.or.id/baca.php?id=6702., dan http://defensia.files.wordpress.com/2007/04/menghadapi-singapura-di-masa-depan.pdf, Atau dengan katalain Megawati/ PDI-P patut diduga telah gagal , melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  3. Pada tahun 2002, PDI-P yang menang pada Pemilu 1999, menjadi faktor penentu utama percepatan Amandemenn UUD 1945 , yang implikasinya terhadap instabilitas Ideologi, Politik , Hukum, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan warganegara tidak mudah ditangani oleh pemerinthan negara selanjutnya pasca Megawati menjadi Presiden RI
  4. Selaku Presiden , pada pelaksanaan Pemilu 2004 diduga Megawati / PDI-P telah menyalah gunakan kekuasaannya agar Polri membantu pemenangan PDI-P lihat antara lain : http://www.suaramerdeka.com/harian/0407/26/nas02.htm,http://arsip.gatra.com/2004-08-03/artikel.php?id=42775, http://news.liputan6.com/read/82931/kapolwil-banyumas-aa-mapparesa-dicopot
  1. Apa yang Melatar Belakangi Kekhawatiran Sebagian Pemilih apabila PDI-P dipergunakan oleh partai-partai politik untuk bergabung mencalonkan Presiden/Wakil Presiden RI pada Pemilu 2014.
Sebagaimana diatur dalam butir 2 pasal 6A UUD 1945, calon Presiden/ Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Seperti diketahui dalam pelaksanaan Pemilu 2014 berdasarkan perkiraan perhitunggan cepat (quick count) , PDI-P dengan perolehan suara dikisaran 19 %, lihat antara lain http://okejoss.com/hasil-sementara-quick-count-cyrus-csis-pemilu-2014/5728, dari perolehan ini diperkirakan akan sulit rasanya PDI-P mencalonkan calonnya untuk menjadi Presiden RI kecuali bergabung dengan partai politik lainnya, atau sebaliknya PDI-P tidak mencalonkan Presiden/ Wakil Presiden RI pada Pemilu 2014 , akan tetapi dengan cara akal-akalan , politik dagang sapi , dengan berbagai dalih politik kebangsaan , PDI – P dipergunakan oleh gabungan partai-partai politik untuk mencalonkan Presiden/ Wakil Presiden RI dari luar kader nya, baik itu anggota dan atau bukan anggota partai politik. Apabila hal ini terjadi sudah barang tentu kemungkinan besar hal ini akan melukai perasaan : para kader partai-partai politik peserta pemilu 2014 itu sendiri, para kader partai-partai politik lokal di Propinsi NAD, partai-partai politik peserta Pemilu 2009, akan hanya faktor administrasinya tidak dapat diloloskan oleh KPU menjadi peserta Pemilu 2014, para Anggota DPD , berbagai Organisasi Masyarakat Sipil/ OMS/LSM yang saat ini jumlahnya lebih dari 100.000 OMS/ para pemilih dari Sabang sampai Meurauke dari Miangas sampai Rotte, dan terakhir sebagian pemilih yang mendambakan pelaksanaan Demokrasi Pancasila secara murni dan konsukwen yang sangat menolak kembalinya tirani minoritas dan diktator mayoritas di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia , sudah barang tentu yang dimaksud Pancasila disini adalah Pancasila sebagaimana tersurat dalam Mukadimah UUD 1945, 18 Agustus 1945 terlebih sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara,, bukan Pancasila 1 Juni 1945 yang baru merupakan gagasan Bung Karno, sebagaimana tersurat dalam Mukadimah Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan / PDI-P , mohon untuk melihat kembali lihat http://pdip-candipuro.blogspot.com/2009/12/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah.html.


D. Apabila PDI-P dipergunakan oleh partai-partai politik tingkat Nasional peserta Pemilu 2014, untuk bergabung mencalonkan Presiden/Wakil Presiden RI pada Pemilu 2014, apa kira-kira implikasi nya bagi partai-partai politik tingkat Nasional peserta Pemilu 2014, tersebut

Karena akan melukai perasaan : para kader partai-partai politik peserta pemilu 2014 itu sendiri, para kader partai-partai politik lokal di Propinsi NAD, partai-partai politik peserta Pemilu 2009, yang hanya faktor administrasinya tidak dapat diloloskan oleh KPU menjadi peserta Pemilu 2014, para Anggota DPD , berbagai Organisasi Masyarakat Sipil/ OMS/LSM yang saat ini jumlahnya lebih dari 100.000 OMS/ para pemilih dari Sabang sampai Meurauke dari Miangas sampai Rotte, dan terakhir sebagian pemilih yang mendambakan pelaksanaan Demokrasi Pancasila , sudah barang tentu mereka akan kecewa dan kekecewaan tersebut dapat menimbulkan instabiltas politik pada saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu Presiden / Wakil Presiden RI 2014 .
Dengan berbagai cara para kader partai-partai politik peserta pemilu 2014 itu sendiri, para kader partai-partai politik lokal di Propinsi NAD, partai-partai politik peserta Pemilu 2009, yang hanya faktor administrasinya tidak dapat diloloskan oleh KPU menjadi peserta Pemilu 2014, para Anggota DPD , berbagai Organisasi Masyarakat Sipil/ OMS/LSM yang saat ini jumlahnya lebih dari 100.000 OMS/ para pemilih dari Sabang sampai Meurauke dari Miangas sampai Rotte, dan terakhir sebagian pemilih yang mendambakan pelaksanaan Demokrasi Pancasila , diperkirakan akan mampu dan dimampukan untuk memperkarakan dalam bentuk tututan hukum baik perdata maupun pidana dengan berbagai temanya siapa saja elit partai politik tingkat nasional peserta pemilu 2014 yang mencoba menggabung dan bergabung dan atau menggabungkan diri dengan PDI-P baik secara terbuka maupun tertutup , dalam hal pencalonan Presiden / Wakil Presiden RI pada Pemilu 2014. Baik itu sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Presiden/ Wakil Presiden RI 2014.


E. Akibat tidak dapat berperan serta aktif dalam pelaksanaan Pemilu Presiden/ Wakil Presiden RI pada pemilu 2014, apakah kira-kira para kader PDI-P dan simpatisan nya akan marah, bagaimana kira-kira bentuk kemarahannya, apa implikasinya dan siapa yang bertanggung jawab para kader PDI-P dan simpatisan nya akan marah .
Dari berbagai data setidaknya pada pasca pelaksanaan Pemilu 1999, kemarahan para kader dan simpatisan PDI-P terjadi setelah MPR-RI pada Sidang Umum MPR memilih sekaligus menetapkan KH Abdurrahman Wachid sebagai Presiden RI, dan hal ini sudah barang tentu menimbulkan gangguan keamanan dalam negeri akan tetapi karena kesiapan ABRI pada saat itu yang mendapat dukungan sebagian besar warganegara baik yang mengikuti Sidang Umum MPR maupun warganegara diseluruh tanah air maka kemarahan para kader dan simpatisan PDI-P dapat diredam , terlebih setelah Megawati Soekarnoputri bersedia menjadi Wakil Presiden RI pada tahun 1999.
Bagi kami yang ingin untuk menghayati, melaksanakan dan menggamalkan Demokrasi Pancasila sebagai mana dimaksud dalam Mukadimah UUD 1945, 18 Agustus 1945, implikasi terhadap instabilitas ideologi, politik, hukum , ekonomi, sosial , budaya, pertahanan dan keamanan negara terjadi pasca dilengserkannya KH Abdurrahman Wachid pada tanggal 23 Juli 2001, mohon untuk menyimak dengan baik http://www.youtube.com/watch?v=lyZ2A9QSSBw, siapa yang melengserkan Gus Dur, apabila menyimak pernyataan alm Gus Dur beliaulah yang menahan para pendukungnya agar tidak marah.
Bagi kami peristiwa politik dalam berbangsa dan benegara yang terpenting adalah terjadinya percepatan luar biasa di Amandemennya UUD 1945 pada tahun 2002 , yang tidak mudah untuk diperbaiki sampai tulisan ini dibuat , terlebih menurut kami apabila karena peran politik PDI-P terlalu aktif dalam turut menentukan calon Presiden/ Wakil RI pada pemilu 20014, mengakibatkan sebagian dari kami yang mendambakan terwujudnya pelaksaanaan Demokrasi Pancasila menjadi terperosok menjadi salah dan mungkin dipersalahkan bila keliru menentukan pilihan politik di Pemilu 2014 yang menentukan menetapkan Presiden / Wakil Presiden RI 2014-2019. Adapun perkiraan bentuk kemarahan terbuka maupun tertutup dari kader dan simpatisan PDI-P adalah terjadi nya konflik ( baca konflik politik dan ideologi) dengan kami yang mendambakan terwujudnya Demokrasi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Mukadimah UUD 1945, 18 Agustus 1945, untuk mencegah hal ini terjadi sudah barang tentu harus ditentukan terlebih dahulu perkiraan aktor, PDI-P yang bertanggung jawab membuat instabilitas ideologi, politik, hukum , ekonomi, sosial , budaya, pertahanan dan keamanan negara , menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2014.
Sehingga sesuai uraian diatas menurut perkiraan kami aktor yang bertanggung jawab adalah Megawati Soekarnoputri dan Ir Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi yang sekarang masih menjabat sebagai Gubernur KDH DKI Jaya periode 2012-2019.
F . APA PERKIRAAN PERAN POLITIK PDI-P APABILA TIDAK DAPAT BERPERAN AKTIF DALAM PENCALONAN PRESIDEN /WAKIL PRESIDEN RI PADA PEMILU 2014
Apabila PDI-P tidak dapat berperan aktif dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden RI 2014, maka sepanjang periode pemerintahan 2014-2019 justru diharapkan sesuai prinsip demokrasi yang melarang terjadinya tirani minoritas dan diktator mayoritas, PDI-P dapat berperan aktif faktor penyeimbang , bahkan dalam prinsip Demokrasi Pancasila yang sangat menjujung musyawarah mufakat peran politik PDI-P di DPR RI diharapkan menjadi faktor pendorong percepatan musyawarah mufakat
Sudah barang tentu dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di perbagai tingkatan PDI-P dapat berperan aktif untuk mewujudkan makna Wawasan Nusantara sekaligus Bhineka Tunggal Ika.
G. PENUTUP
Kami sadar bahwa pendapat kami tersebut mungkin masih jauh dari kesempurnaan, bahkan juga dapat menimbulkan beragam interpretasi. Bila hal tersebut terjadi, maka pada kesempatan ini pula kami secara langsung menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian bila sebagian atau seluruh pendapat kami ini benar, diharapkan saran dan harapan kami ini diikuti dengan arif dan bijaksana oleh para pihak yang berkepentingan yakni Partai-Partai Peserta Pemilu 2014.
Semoga melalui Pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014, warganegara diberikan kemampuan oleh NYA memilih Presiden / Wakil Presiden yang diberikan kemampuan oleh ALLOH swt / Tuhan YME untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Semoga Alloh SWT/Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah dan Hidayah-Nya bagi seluruh warganegara Indonesia, agar kelak anak cucu kita senantiasa diberikan kemampuan oleh NYA, menjaga, membangun, melanjutkan , memelihara negeri ini.
Salam
Jakarta, Jam : 11.00 BBWI. Minggu, 13 Jumadil Akhir 1435 H / 13 April 2014 .


A. n. Perasaan Sebagian Para Pemilih Pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014


BIOGRAFI JOKOWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar