MENGAPA
PDI-P PERLU DIBERI SANKSI POLITIK PADA
PEMILU PERSIDEN / WAKIL PRESIDEN RI 2O14 ?
Bismillahirrahmanirrahim sekaligus Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Perkiraan Landasan Sanksi Ditinjau Dari Sudut UUD 1945 , hasil Amandemen 2002.
Seperti
telah diketahui bersama Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan / PDI-P terutama Mukadimah Anggaran Dasar/ AD PDI-P ,
dapat dianggap bertentangan dengan UUD 1945 lihat
http://pdip-candipuro.blogspot.com/2009/12/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah.html.
sehingga dapat menimbul kan berbagai polemik , yang pada gilirannya
memicu berbagai konflik vertikal dan horisontal dalam kehidupan kita
berbangsa contoh antara lain lihat
http://faktasejarahleaks.blogspot.com/ ,
http://www.arrahmah.com/news/2013/10/03/lurah-susan-move-politik-jokowi-ahok.html,
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2014/01/10/28572/harian-kompas-menentukan-nasib-partaipartai-islam/#sthash.fTyfDznr.dpbs,
http://www.muharrikdakwah.com/2014/04/saya-golput-dan-anti-pdip.html.
- Perkiraan Landasan Sanksi Ditinjau dari Pemerintahan Megawati / PDI-P 24 Juli 2001s/d 20 Oktober 2004
- Megawati/ PDI-P dapat menjadi Presiden RI karena diduga melakukan silent kudeta terhadap KH Abdurrahman Wachid lihat http://www.youtube.com/watch?v=lyZ2A9QSSBw, dan simak baik-baik
- Selaku Presiden secara politik, pertahanan dan keamanan negara patut diduga , Megawati lah yang bertanggung jawab atas meletusnya Bomb Bali 1, lihat tanggal kejadian antara lain di : http://id.wikipedia.org/wiki/Bom_Bali_2002, yang implikasinya sampai saat ini Republik Indonesia dianggap oleh negara-negara sahabat menjadi salah satu negara sarangnya teroris dan hal ini sangat merepotkan bagi Presiden / pemerintahan pengganti Megawati. Atau dengan katalain Megawati/ PDI-P patut diduga telah gagal , melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Selaku Presiden , dengan lepasnya Sipadan dan Ligitan dan polemik divestasi Indosat, Megawati/ PDI-P patut diduga tidak mampu menjaga keutuhan wilayah NKRI lihat tanggal lepasnya Sipadan dan Ligitan dan polemik divestasi Indosat antara lain di : http://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_Sipadan_dan_Ligitan, http://www.pelita.or.id/baca.php?id=6702., dan http://defensia.files.wordpress.com/2007/04/menghadapi-singapura-di-masa-depan.pdf, Atau dengan katalain Megawati/ PDI-P patut diduga telah gagal , melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Pada tahun 2002, PDI-P yang menang pada Pemilu 1999, menjadi faktor penentu utama percepatan Amandemenn UUD 1945 , yang implikasinya terhadap instabilitas Ideologi, Politik , Hukum, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan warganegara tidak mudah ditangani oleh pemerinthan negara selanjutnya pasca Megawati menjadi Presiden RI
- Selaku Presiden , pada pelaksanaan Pemilu 2004 diduga Megawati / PDI-P telah menyalah gunakan kekuasaannya agar Polri membantu pemenangan PDI-P lihat antara lain : http://www.suaramerdeka.com/harian/0407/26/nas02.htm,http://arsip.gatra.com/2004-08-03/artikel.php?id=42775, http://news.liputan6.com/read/82931/kapolwil-banyumas-aa-mapparesa-dicopot
- Apa yang Melatar Belakangi Kekhawatiran Sebagian Pemilih apabila PDI-P dipergunakan oleh partai-partai politik untuk bergabung mencalonkan Presiden/Wakil Presiden RI pada Pemilu 2014.
Sebagaimana
diatur dalam butir 2 pasal 6A UUD 1945, calon Presiden/ Wakil
Presiden diusulkan
oleh partai politik atau
gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
Seperti diketahui dalam pelaksanaan Pemilu 2014
berdasarkan perkiraan perhitunggan cepat (quick
count)
, PDI-P dengan perolehan suara dikisaran 19 %, lihat antara lain
http://okejoss.com/hasil-sementara-quick-count-cyrus-csis-pemilu-2014/5728,
dari perolehan ini diperkirakan akan sulit rasanya PDI-P mencalonkan
calonnya untuk menjadi Presiden RI kecuali bergabung dengan partai
politik lainnya, atau sebaliknya PDI-P tidak mencalonkan Presiden/
Wakil Presiden RI pada Pemilu 2014 , akan tetapi dengan cara
akal-akalan , politik dagang sapi , dengan berbagai dalih politik
kebangsaan , PDI – P dipergunakan oleh gabungan partai-partai
politik untuk mencalonkan Presiden/ Wakil Presiden RI dari luar
kader nya, baik itu anggota dan atau bukan anggota partai politik.
Apabila hal ini terjadi sudah barang tentu kemungkinan besar hal ini
akan melukai perasaan : para kader partai-partai politik peserta
pemilu 2014 itu sendiri, para kader partai-partai politik lokal di
Propinsi NAD, partai-partai politik peserta Pemilu 2009, akan hanya
faktor administrasinya tidak dapat diloloskan oleh KPU menjadi
peserta Pemilu 2014, para Anggota DPD , berbagai Organisasi
Masyarakat Sipil/ OMS/LSM yang saat ini jumlahnya lebih dari 100.000
OMS/ para pemilih dari Sabang sampai Meurauke dari Miangas sampai
Rotte, dan terakhir sebagian pemilih yang mendambakan pelaksanaan
Demokrasi Pancasila secara murni dan konsukwen yang sangat menolak
kembalinya tirani minoritas dan diktator mayoritas di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia , sudah barang tentu yang
dimaksud Pancasila disini adalah Pancasila sebagaimana tersurat
dalam Mukadimah UUD 1945, 18 Agustus 1945
terlebih sebagaimana diatur dalam pasal
2 UU nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara,,
bukan
Pancasila 1 Juni 1945 yang baru merupakan gagasan Bung Karno,
sebagaimana tersurat dalam Mukadimah Anggaran Dasar Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan / PDI-P ,
mohon untuk melihat kembali lihat
http://pdip-candipuro.blogspot.com/2009/12/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah.html.
D. Apabila
PDI-P dipergunakan oleh partai-partai politik tingkat Nasional
peserta Pemilu 2014, untuk bergabung mencalonkan Presiden/Wakil
Presiden RI pada Pemilu 2014, apa kira-kira implikasi nya bagi
partai-partai politik tingkat Nasional peserta Pemilu 2014, tersebut
Karena
akan melukai perasaan : para kader partai-partai politik peserta
pemilu 2014 itu sendiri, para kader partai-partai politik lokal di
Propinsi NAD, partai-partai politik peserta Pemilu 2009, yang hanya
faktor administrasinya tidak dapat diloloskan oleh KPU menjadi
peserta Pemilu 2014, para Anggota DPD , berbagai Organisasi
Masyarakat Sipil/ OMS/LSM yang saat ini jumlahnya lebih dari 100.000
OMS/ para pemilih dari Sabang sampai Meurauke dari Miangas sampai
Rotte, dan terakhir sebagian pemilih yang mendambakan pelaksanaan
Demokrasi Pancasila , sudah barang tentu mereka akan kecewa dan
kekecewaan tersebut dapat menimbulkan instabiltas politik pada saat
dan sesudah pelaksanaan Pemilu Presiden / Wakil Presiden RI 2014 .
Dengan
berbagai cara para kader partai-partai politik peserta pemilu 2014
itu sendiri, para kader partai-partai politik lokal di Propinsi NAD,
partai-partai politik peserta Pemilu 2009, yang hanya faktor
administrasinya tidak dapat diloloskan oleh KPU menjadi peserta
Pemilu 2014, para Anggota DPD , berbagai Organisasi Masyarakat Sipil/
OMS/LSM yang saat ini jumlahnya lebih dari 100.000 OMS/ para pemilih
dari Sabang sampai Meurauke dari Miangas sampai Rotte, dan terakhir
sebagian pemilih yang mendambakan pelaksanaan Demokrasi Pancasila ,
diperkirakan
akan mampu dan dimampukan untuk memperkarakan dalam bentuk tututan
hukum baik perdata maupun pidana dengan berbagai temanya siapa saja
elit partai politik tingkat nasional peserta pemilu 2014 yang mencoba
menggabung dan bergabung dan atau menggabungkan diri dengan PDI-P
baik secara terbuka maupun tertutup , dalam hal pencalonan Presiden
/ Wakil Presiden RI pada Pemilu 2014. Baik itu sebelum maupun
sesudah pelaksanaan Pemilu Presiden/ Wakil Presiden RI 2014.
E.
Akibat
tidak dapat berperan serta aktif dalam pelaksanaan Pemilu Presiden/
Wakil Presiden RI pada pemilu 2014, apakah kira-kira para kader PDI-P
dan simpatisan nya akan marah, bagaimana kira-kira bentuk
kemarahannya, apa implikasinya dan siapa yang bertanggung jawab
para kader PDI-P dan simpatisan nya akan marah .
Dari
berbagai data setidaknya pada pasca pelaksanaan Pemilu 1999,
kemarahan para kader dan simpatisan PDI-P terjadi setelah MPR-RI pada
Sidang Umum MPR memilih sekaligus menetapkan KH Abdurrahman Wachid
sebagai Presiden RI, dan hal ini sudah barang tentu menimbulkan
gangguan keamanan dalam negeri akan tetapi karena kesiapan ABRI pada
saat itu yang mendapat dukungan sebagian besar warganegara baik yang
mengikuti Sidang Umum MPR maupun warganegara diseluruh tanah air
maka kemarahan para kader dan simpatisan PDI-P dapat diredam ,
terlebih setelah Megawati Soekarnoputri bersedia menjadi Wakil
Presiden RI pada tahun 1999.
Bagi
kami yang ingin untuk menghayati, melaksanakan dan menggamalkan
Demokrasi Pancasila sebagai mana dimaksud dalam Mukadimah UUD 1945,
18 Agustus 1945, implikasi terhadap instabilitas ideologi, politik,
hukum , ekonomi, sosial , budaya, pertahanan dan keamanan negara
terjadi pasca dilengserkannya KH Abdurrahman Wachid pada tanggal 23
Juli 2001, mohon untuk menyimak dengan baik
http://www.youtube.com/watch?v=lyZ2A9QSSBw,
siapa yang melengserkan Gus Dur, apabila menyimak pernyataan alm Gus
Dur beliaulah yang menahan para pendukungnya agar tidak marah.
Bagi
kami peristiwa
politik dalam berbangsa dan benegara yang terpenting adalah
terjadinya percepatan luar biasa di Amandemennya UUD 1945 pada tahun
2002 , yang tidak mudah untuk diperbaiki sampai tulisan ini dibuat ,
terlebih menurut kami apabila karena peran politik PDI-P terlalu
aktif dalam turut menentukan calon Presiden/ Wakil RI pada pemilu
20014, mengakibatkan sebagian dari kami yang mendambakan terwujudnya
pelaksaanaan Demokrasi Pancasila menjadi terperosok menjadi salah
dan mungkin dipersalahkan bila keliru menentukan pilihan politik di
Pemilu 2014 yang menentukan menetapkan Presiden / Wakil Presiden RI
2014-2019. Adapun perkiraan bentuk kemarahan terbuka maupun tertutup
dari kader dan simpatisan PDI-P adalah terjadi nya konflik ( baca
konflik politik dan ideologi) dengan kami yang mendambakan
terwujudnya Demokrasi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Mukadimah
UUD 1945, 18 Agustus 1945, untuk mencegah hal ini terjadi sudah
barang tentu harus ditentukan terlebih dahulu perkiraan aktor, PDI-P
yang bertanggung jawab membuat instabilitas ideologi, politik,
hukum , ekonomi, sosial , budaya, pertahanan dan keamanan negara ,
menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2014.
Sehingga
sesuai uraian diatas menurut perkiraan kami aktor yang bertanggung
jawab adalah Megawati Soekarnoputri dan Ir Joko Widodo yang akrab
dipanggil Jokowi yang sekarang masih menjabat sebagai Gubernur KDH
DKI Jaya periode 2012-2019.
F
.
APA
PERKIRAAN PERAN POLITIK PDI-P APABILA TIDAK DAPAT BERPERAN AKTIF
DALAM PENCALONAN PRESIDEN /WAKIL PRESIDEN RI PADA PEMILU 2014
Apabila
PDI-P tidak dapat berperan aktif dalam pencalonan Presiden/Wakil
Presiden RI 2014, maka sepanjang periode pemerintahan 2014-2019
justru diharapkan sesuai prinsip demokrasi yang melarang terjadinya
tirani minoritas dan diktator mayoritas, PDI-P dapat berperan aktif
faktor penyeimbang , bahkan dalam prinsip Demokrasi Pancasila yang
sangat menjujung musyawarah mufakat peran politik PDI-P di DPR RI
diharapkan menjadi faktor pendorong percepatan musyawarah mufakat
Sudah
barang tentu dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di
perbagai tingkatan PDI-P dapat berperan aktif untuk mewujudkan makna
Wawasan Nusantara sekaligus Bhineka Tunggal Ika.
G.
PENUTUP
Kami
sadar bahwa pendapat kami tersebut mungkin masih jauh dari
kesempurnaan, bahkan juga dapat menimbulkan beragam interpretasi.
Bila hal tersebut terjadi, maka pada kesempatan ini pula kami secara
langsung menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian bila sebagian
atau seluruh pendapat kami ini benar, diharapkan saran dan harapan
kami ini diikuti dengan arif dan bijaksana oleh para pihak yang
berkepentingan yakni Partai-Partai Peserta Pemilu 2014.
Semoga
melalui Pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014, warganegara diberikan
kemampuan oleh NYA memilih Presiden / Wakil Presiden yang
diberikan kemampuan oleh ALLOH swt / Tuhan YME untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Semoga
Alloh
SWT/Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah dan Hidayah-Nya bagi
seluruh warganegara Indonesia, agar kelak anak cucu kita senantiasa
diberikan kemampuan oleh NYA, menjaga, membangun, melanjutkan ,
memelihara negeri ini.
Salam
Jakarta,
Jam : 11.00 BBWI. Minggu, 13 Jumadil
Akhir 1435 H
/ 13 April 2014 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar