Apakah
Mungkin Membentuk Aliansi Kenegaraan dalam rangka Menghadapi PEMILU
PRESIDEN/ WAKIL PRESIDEN 2014.
Bismillahirrahmanirrahim sekaligus Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka warganegara
Indonesia,
perlu mengucap syukur kehadirat Alloh swt/ Tuhan Yang Maha Kuasa
bahwa .
dengan menggunakan perkiraan perhitunggan cepat (quick
count)
yang canggih untuk ukuran abad 21 telah terlaksana dengan baik, Rabu
9 April 2014 yang baru lalu.
Akan
tetapi mengingat semakin dekatnya jadwal Pemilu Presiden / Wakil
Presiden 2014 yang akan datang, terutama ditinjau dari sudut ancaman
, hambatan dan Gangguan Geopolitik NKRI sebelum , pada saat dan
pasca pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014, maka kami mengajukan
pertanyaan apakah mungkin Membentuk
Aliansi Nasionalis Kenegaraan dalam rangka Menghadapi PEMILU
PRESIDEN/ WAKIL PRESIDEN 2014.
Adapun
tujuannya jelas menjaga kemurnian Pancasila sebagaimana tersurat
dalam Mukadimah UUD 1945, 18 Agustus 1945.
Adapun
secara formal kenegaraan kira-kira peserta musyawarah mufakat ini
adalah ; Partai Politik Peserta Pemilu 2014, termasuk partai-partai
lokal di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam , 3 (tiga partai) peserta
pemilu 2009 yakni : Partai Damai Sejahtera/ PDS , Partai Kasih
Demokrasi Indonesia / PKDI, Partai Buruh adapun alasannya adalah
secara yuridis formal pada saat gagasan ini dibuat ketiga partai
ini masih memiliki wakil – wakil nya di DPRD Propinsi , DPRD
Kabupaten / Kota, dan apabila waktu pelaksanaan musyawarah mufakat
ini dibuat mencukupi maka perwakilan masyarakat adat dan atau
perwakilan Kerajaan / Sultanan dan atau sebutan lain yang mewakili
sekitar 400 Kabupaten/Kota dihadirkan pula, adapun alasannya adalah
secara yuridis formal dibeberapa daerah hal ini diakui bahkan
kemungkinan diakui secara hukum perdata .
Target
Musyawarah Mufakat adalah mencegah Para
Gubernur, para Bupati/ Walikota yang masih menjabat untuk diajukan
sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden RI pada pemilu 2014,
sehingga polemik tentang pengahayatan . pengamalan , dan pelaksanaan
Pancasila sebagaimana diatur dalam Mukadimah UUD 1945 , 18 Agustus
1945 dapat kita wujudkan bersama.
Memang
benar hal demikian ini belum diatur oleh pemerintahan negara dalam
bentuk undang-undang , akan tetapi hal yang belum diatur, belum
tentu pula tidak melanggar Pancasila , terlebih sebagaimana diatur
dalam pasal
2 UU nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara, sudah barang tentu yang dimaksud
Pancasila disini adalah Pancasila sebagaimana Mukadimah UUD 1945, 18
Agustus 1945, bukan Pancasila nya Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan / PDI-P, sebagaimana uraian dibawah
ini
Lihat
Mukadiamah Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan /
PDI-P
ANGGARAN
DASAR
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia
Untuk itu keterlibatan semua kekuatan bangsa baik secara individual maupun secara kolektif merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. PDI-Perjuangan sebagai kekuatan politik rakyat berazaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945. Di dalam perwujudannya, PDI-Perjuangan mempunyai jati diri kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial dengan watak merdeka, pantang menyerah, terbuka dan demokratis yang seluruhnya merupakan modal perjuangan untuk membangun bangsa dan karakter bangsa serta menggerakkan kekuatan dan memperjuangan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara.
Untuk itu PDI-Perjuangan mempunyai tugas mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945, melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempersiapkan kader Bangsa.
Oleh karena itu, melalui kekuatan dan kekuasaan politik yang senantiasa akan diperjuangkan, PDI-Perjuangan bertekad untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara kesejarahan PDI Perjuangan berawal dari berfusinya PNI, IPKI, Partai Katolik, PARKINDO dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia pada tanggal 10 Januari 1973. Di dalam perkembangannya, PDI menjadi PDI Perjuangan dalam bentuk badan hukum pada tanggal 1 Februari 1999.
Dalam
sidang tersebut dimana pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan
lima prinsip yang ditawarkannya dalam sidang tersebut yang terdiri
dari :
1.
Kebangsaan
Indonesia.
2.
Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3.
Mufakat atau demokrasi.
4.
Kesejahteraan sosial.
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang
benar partai politik adalah salah satu alat demokrasi ( alat
demokrasi: partai politik, pemilu dan perwakilan rakyat) , namun
dari uraian gagasan diatas secara singkat dapat disimpulkan bahwa
negara ini bukan lah milik partai politik terlebih hanya milik
partai-partai politik peserta pemilu ditingkat nasional, tapi milik
seluruh warganegara, yang setidaknya sejak Reformasi 1998, hanya
dijadikan objek dari partai politik peserta pemilu, untuk memenuhi
prosedur demokrasi, dengan gagasan ini setidaknya membantu pengertian
demokrasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- SARAN DAN HARAPAN.
Dengan
gagasan musyawarah mufakat , sebagaimana dimaksud dalam seluruh
bunyi Mukadimah UUD 1945. 18 Agustus 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
hasil Amandemen 2002 atau yang dikenal saat ini UUD Negara 1945 hasil
Amandemen 2002. Disarankan terutama kepada seluruh media elekronik,
media cetak , media online , atau media lainnya untuk menyebarkan
gagasan ini.
Diharapkan
sebelum tanggal 2 Mei 2014 musyawarah mufakat yang diusulkan diberi
nama ALIANSI NASIONALIS KENEGARAAN dapat diselesaikan sehingga tidak
menggangu jadwal pelaksanaan Pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014.
Atas
gagasan ini diharapkan Presiden Republik Indonesia dapat memahami
sedikit keresahan warganegara selaku pemilih, sehingga dapat
memerintahkan TNI/ POLRI untuk mengamankan proses sampai pelaksanaan
gagasan musyawarah mufakat sebagai sarana pembelajaran pelaksanaan
Demokrasi Pancasila, yang diduga memang difahami oleh sebagian
warganegara yang mempunyai hak pilih sejak Indonesia merdeka 17
Agustus 1945 sampai saat ini.
Kami
sadar bahwa pendapat kami tersebut mungkin masih jauh dari
kesempurnaan, bahkan juga dapat menimbulkan beragam interpretasi.
Bila hal tersebut terjadi, maka pada kesempatan ini pula kami secara
langsung menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian bila sebagian
atau seluruh pendapat kami ini benar, diharapkan saran dan harapan
kami ini diikuti dengan arif dan bijaksana oleh para pihak yang
berkepentingan yakni Partai-Partai Peserta Pemilu 2014.
Semoga
melalui Pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014, warganegara diberikan
kemampuan oleh NYA memilih Presiden / Wakil Presiden yang
diberikan kemampuan oleh ALLOH swt / Tuhan YME untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Semoga
Alloh
SWT/Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah dan Hidayah-Nya bagi
seluruh warganegara Indonesia, agar kelak anak cucu kita senantiasa
diberikan kemampuan oleh NYA, menjaga, membangun, melanjutkan ,
memelihara negeri ini.
Salam
Jakarta,
Jam : 10.00 BBWI. Jum’at ,11 Jumadil
Akhir 1435 H
/ 11 April 2014 .
A.
n. Perasaan Para Pemilih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar