Jumat, 11 April 2014

Membentuk Aliansi Kenegaraan


Apakah Mungkin Membentuk Aliansi Kenegaraan dalam rangka Menghadapi PEMILU PRESIDEN/ WAKIL PRESIDEN 2014.

Bismillahirrahmanirrahim sekaligus Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa



Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka warganegara Indonesia, perlu mengucap syukur kehadirat Alloh swt/ Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa . dengan menggunakan perkiraan perhitunggan cepat (quick count) yang canggih untuk ukuran abad 21 telah terlaksana dengan baik, Rabu 9 April 2014 yang baru lalu.

Akan tetapi mengingat semakin dekatnya jadwal Pemilu Presiden / Wakil Presiden 2014 yang akan datang, terutama ditinjau dari sudut ancaman , hambatan dan Gangguan Geopolitik NKRI sebelum , pada saat dan pasca pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014, maka kami mengajukan pertanyaan apakah mungkin Membentuk Aliansi Nasionalis Kenegaraan dalam rangka Menghadapi PEMILU PRESIDEN/ WAKIL PRESIDEN 2014.
Adapun tujuannya jelas menjaga kemurnian Pancasila sebagaimana tersurat dalam Mukadimah UUD 1945, 18 Agustus 1945.
Adapun secara formal kenegaraan kira-kira peserta musyawarah mufakat ini adalah ; Partai Politik Peserta Pemilu 2014, termasuk partai-partai lokal di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam , 3 (tiga partai) peserta pemilu 2009 yakni : Partai Damai Sejahtera/ PDS , Partai Kasih Demokrasi Indonesia / PKDI, Partai Buruh adapun alasannya adalah secara yuridis formal pada saat gagasan ini dibuat ketiga partai ini masih memiliki wakil – wakil nya di DPRD Propinsi , DPRD Kabupaten / Kota, dan apabila waktu pelaksanaan musyawarah mufakat ini dibuat mencukupi maka perwakilan masyarakat adat dan atau perwakilan Kerajaan / Sultanan dan atau sebutan lain yang mewakili sekitar 400 Kabupaten/Kota dihadirkan pula, adapun alasannya adalah secara yuridis formal dibeberapa daerah hal ini diakui bahkan kemungkinan diakui secara hukum perdata .
Target Musyawarah Mufakat adalah mencegah Para Gubernur, para Bupati/ Walikota yang masih menjabat untuk diajukan sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden RI pada pemilu 2014, sehingga polemik tentang pengahayatan . pengamalan , dan pelaksanaan Pancasila sebagaimana diatur dalam Mukadimah UUD 1945 , 18 Agustus 1945 dapat kita wujudkan bersama.
Memang benar hal demikian ini belum diatur oleh pemerintahan negara dalam bentuk undang-undang , akan tetapi hal yang belum diatur, belum tentu pula tidak melanggar Pancasila , terlebih sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sudah barang tentu yang dimaksud Pancasila disini adalah Pancasila sebagaimana Mukadimah UUD 1945, 18 Agustus 1945, bukan Pancasila nya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan / PDI-P, sebagaimana uraian dibawah ini
Lihat Mukadiamah Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan / PDI-P
ANGGARAN DASAR
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia

Untuk itu keterlibatan semua kekuatan bangsa baik secara individual maupun secara kolektif merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. PDI-Perjuangan sebagai kekuatan politik rakyat berazaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945. Di dalam perwujudannya, PDI-Perjuangan mempunyai jati diri kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial dengan watak merdeka, pantang menyerah, terbuka dan demokratis yang seluruhnya merupakan modal perjuangan untuk membangun bangsa dan karakter bangsa serta menggerakkan kekuatan dan memperjuangan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara.

Untuk itu PDI-Perjuangan mempunyai tugas mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945, melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempersiapkan kader Bangsa.

Oleh karena itu, melalui kekuatan dan kekuasaan politik yang senantiasa akan diperjuangkan, PDI-Perjuangan bertekad untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara kesejarahan PDI Perjuangan berawal dari berfusinya PNI, IPKI, Partai Katolik, PARKINDO dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia pada tanggal 10 Januari 1973. Di dalam perkembangannya, PDI menjadi PDI Perjuangan dalam bentuk badan hukum pada tanggal 1 Februari 1999.


Dalam sidang tersebut dimana pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan lima prinsip yang ditawarkannya dalam sidang tersebut yang terdiri dari :
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang benar partai politik adalah salah satu alat demokrasi ( alat demokrasi: partai politik, pemilu dan perwakilan rakyat) , namun dari uraian gagasan diatas secara singkat dapat disimpulkan bahwa negara ini bukan lah milik partai politik terlebih hanya milik partai-partai politik peserta pemilu ditingkat nasional, tapi milik seluruh warganegara, yang setidaknya sejak Reformasi 1998, hanya dijadikan objek dari partai politik peserta pemilu, untuk memenuhi prosedur demokrasi, dengan gagasan ini setidaknya membantu pengertian demokrasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. SARAN DAN HARAPAN.
Dengan gagasan musyawarah mufakat , sebagaimana dimaksud dalam seluruh bunyi Mukadimah UUD 1945. 18 Agustus 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 hasil Amandemen 2002 atau yang dikenal saat ini UUD Negara 1945 hasil Amandemen 2002. Disarankan terutama kepada seluruh media elekronik, media cetak , media online , atau media lainnya untuk menyebarkan gagasan ini.
Diharapkan sebelum tanggal 2 Mei 2014 musyawarah mufakat yang diusulkan diberi nama ALIANSI NASIONALIS KENEGARAAN dapat diselesaikan sehingga tidak menggangu jadwal pelaksanaan Pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014.
Atas gagasan ini diharapkan Presiden Republik Indonesia dapat memahami sedikit keresahan warganegara selaku pemilih, sehingga dapat memerintahkan TNI/ POLRI untuk mengamankan proses sampai pelaksanaan gagasan musyawarah mufakat sebagai sarana pembelajaran pelaksanaan Demokrasi Pancasila, yang diduga memang difahami oleh sebagian warganegara yang mempunyai hak pilih sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 sampai saat ini.
Kami sadar bahwa pendapat kami tersebut mungkin masih jauh dari kesempurnaan, bahkan juga dapat menimbulkan beragam interpretasi. Bila hal tersebut terjadi, maka pada kesempatan ini pula kami secara langsung menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian bila sebagian atau seluruh pendapat kami ini benar, diharapkan saran dan harapan kami ini diikuti dengan arif dan bijaksana oleh para pihak yang berkepentingan yakni Partai-Partai Peserta Pemilu 2014.
Semoga melalui Pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014, warganegara diberikan kemampuan oleh NYA memilih Presiden / Wakil Presiden yang diberikan kemampuan oleh ALLOH swt / Tuhan YME untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Semoga Alloh SWT/Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah dan Hidayah-Nya bagi seluruh warganegara Indonesia, agar kelak anak cucu kita senantiasa diberikan kemampuan oleh NYA, menjaga, membangun, melanjutkan , memelihara negeri ini.
Salam
Jakarta, Jam : 10.00 BBWI. Jum’at ,11 Jumadil Akhir 1435 H / 11 April 2014 .


A. n. Perasaan Para Pemilih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar