Jumat, 02 Mei 2014

APAKAH MUNGKIN PEROLEHAN KURSI PDI-P DI DPR RI AKHIR NYA TINGGAL SEKITAR 8 %


APAKAH MUNGKIN PEROLEHAN KURSI PDI-P DI DPR RI AKHIR NYA TINGGAL SEKITAR 8 % DITINJAU DARI SUDUT MUKADIMAH UUD NEGARA 1945.


Studi kasus Perolehan Suara Saudi Arabia dan Dapil 8 Jawa Tengah pada Pemilu Legislatif 2014.


PENGANTAR.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia , menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia


Kalimat diatas adalah potongan aliea ke 3 dan ke 4 Mukadimah UUD 1945, menurut sebagian pemilih pada pemilu legislatif 2014, upaya warganegara hanya bisa terwujud apabila ada rakhmat dari Allah Yang Maha Kuasa, sedangkan pemilihan umum menurut pengertian sebagian warganegara yang mempunyai Hak Pilih pada pemilu legislatif 2014 adalah sebagai sarana untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara.

Berulang kali sebagian pemilih pada pemilu 2014 khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden / Wakil Presiden 2014 utarakan dalam situs ini bahwa jiwa dan semangat yang di perjuangakan oleh PDI-P adalah Pancasila 1 Juni 1945 yang masih merupakan gagasan Bung Karno lihat dan baca baik-baik . http://www.pdiperjuangan-jatim.org/v03/?mod=arsipview&id=15

Mengapa sebagian pemilih pada pemilu legislatif memilih 2 contoh sebagai 2 bukti kejanggalan pada 2 daerah tersebut yang karena

Kerajaan Saudi Arabia tempat keberadaan Mesjid Haram (Masjidil Haram Al-Mukarramah) dan Mesjid Nabawi (Masjidin Nabawi Al-Munawwarah), adalah Kerajaan Islam yang sangat penerapan Islam nya

Karena Jawa Tengah adalah basis PDI-P lihat http://www.berita1banyumas.com/2014/02/puan-maharanijawa-tengah-itu-basis.html dan di dapil 8 Jawa Tengah inilah pada pemilu 2004 telah terjadi penyalah gunaan kekuasaan oleh PDI-P lihat http://news.liputan6.com/read/82708/kpu-menunggu-laporan-panwaslu-soal-pengaduan-iluni

PENOLAKAN KETERLIBATAN LEMBAGA SANDI NEGARA OLEH PDI- P PADA PELAKSANAAN PEMILU 2014.

Menurut dugaan sebagian pemilih pada pemilu 2014, tujuan pemerintah melibatkan lembaga sandi negara pada pelaksanaan pemilih pada pemilu 2014 karena pemilu adalah sarana untuk mempersiapkan para calon pejabat negara dalam hal ini calon anggota Legislatif diperbagai tingkatan jadi logika politik nya karena bertujuan untuk membentuk Pemerintahan Negara , maka kontrak perdata politik ( baca pemilu ) walaupun menggunakan Teknologi Informasi ( Komputer) secanggih apapun alat tersebut ( upaya manusia sebagai mana maksud Mukadimah UUD 1945) harus mendapat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa,

Karena sudah memendam kecurigaan bahkan mungkin dendam politik maka usul Pemerintah ini ditolak lihat antara lain :


Mungkin hal inilah yang menyebabkan hasil pemungutan suara pemilu legislatif 2014 kemungkinan berhenti digakumdu lihat antara lain ;

Padahal setiap sengketa hukum , baik perdata , pidana , tata usaha negara seringan apapun harus di selesaikan di pengadilan contoh tindak pidana pelanggaran lalu lintas lihat antara lain : http://pn-sumbawabesar.net/prosedur-berperkara/prosedur-pidana/113-prosedur-sidang-tilang


Akibat nya secara kontrak perdata politik menjadi janggal rasa nya perolehan suara PDI-P di Kerajaan Saudi Arabia masih memperoleh suara yang cukup tinggi lihat : http://manhajuna.com/rekap-akhir-pemilu-legislatif-di-saudi-pdip-pkb-dan-pks-tiga-besar/.

Mungkin akibat hanya berhenti di gamkumdu , dan sedikit yang diselesaikan di pengadilan negeri dugaan penggelembungan suara walaupun IT KPU sudah canggih mungkin karena menolak keterlibatan Lembaga Sandi Negara pada pemilu 2014 tidak mudah untuk diselesaikan di pengadilan negeri setempat lihat antara lain : http://www.solopos.com/2014/04/27/foto-kecurangan-pemilu-penggelembungan-suara-dilacak-504819, , http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/04/26/n4nbxd-ada-indikasi-penggelembungan-suara-di-dapil-banten-ii,

Mengapa KPU pada tanggal 23 April 2014 menunda perhitungan suara di 130 PPLN . diasumsikan bahwa warganegara kita di luar negeri lebih faham Teknologi Informasi dibandingkan warganegara kita yang berada di Papua, Miangas dan Rotte yang menjadi pertanyaan mengapa KPU menunda rekapitulasi di 130 PPLN lihat : http://www.antaranews.com/berita/431421/kpu-tunda-pengesahan-rekapitulasi-130-ppln


SIAPA BILANG PDI-P NON BLOK

Baru sekitar 1 ( satu) Minggu setelah pemilu legislatif 2014, seperti diketahui bersama Jokowi, Megawati menemui beberapa duta besar negara asing dan yang terpenting hadir nya Duta Besar Vatikan http://news.detik.com/read/2014/04/15/025239/2555134/10/siapa-jacob-soetoyo-yang-pertemukan-jokowi-mega-dan-dubes-asing

Mengenai Vatikan lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Vatikan, kalaulah PDI-P mengaku dan berniat tetap menganut politik bebas aktif dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, mengapa tidak ada Duta Besar India, mengapa tidak ada Duta Besar Irak dan Duta Besar Iran, Duta Besar Thailand, bahkan mengapa tidak ada Duta besar Saudi Arabia, Palestina yang dinegeri ini mayoritas warganegara nya menganut agama Islam .

SARAN

Menurut sebagian pemilih yang berhak memilih pada pemilu legislatif 2014, hanya warganegara dan dalam semua keputusan pengadilan di Indonesia senantiasa didahului dengan kalimat DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, belum pernah ada keputusan pengadilan yang didahului kalimat Bangsa sebagaimana Pancasila 1 Juni 1945 yang baru merupakan gagasan Bung Karno.
Berdasarkan uraian diatas kami sebagian pemilih pada Pemilu 2014 sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden / Wakil Presiden 2014, menyarankan agar
Divisi Cyber Crime Mabes Polri, Lembaga Sandi Negara, memeriksa pusat computer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI serta KPUD DKI , serta seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Kabupaten / Kota , Pemda Tkt I , serta KPUD Propinsi, KPUD Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia yang Kepala Daerah nya berasal dari PDI-P dan saran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari saran sebagian pemilih yang membutuhkan pengayoman hukum dari Negara

HARAPAN

Belajar dari pengalaman Pemilu 2004, apabila hal tersebut dilakukan menurut perkiraan kami perolehan suara ataupun kursi PDI-P pada Pemilu Legislatif 2014 tinggal 8 % ( delapan persen) saja, sebab diperkirakan perolehan suara PDI-P yang sekitar 19 % secara politik memperoleh dukungan dari Amerika Serikat yang beragama khususnya Katholik asumsi ini berdasarkan lihat http://news.detik.com/read/2014/04/15/025239/2555134/10/siapa-jacob-soetoyo-yang-pertemukan-jokowi-mega-dan-dubes-asing , dan http://www.suara-islam.com/read/index/10678/Jokowi-Antek-AS-dan-Vatikan. yang jumlah nya 47% ( tidak mayoritas) lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Islam_di_Amerika_Serikat dibanding Yahudi



Dan hal ini mungkin mirip Bung Karno ketika berkuasa dengan perkiraan penyalahgunaan kekuasaannya lihat antara lain


Ataupun Megawati dengan BLBI nya, Indosat, dsb , dsb , yang ketika berkuasa justru berbalik menekan sebagian korban 27 Juli 1996, lihat anta lain http://www.tempo.co/read/news/2002/06/11/05712705/Korban-27-Juli-Tolak-Pencalonan-Sutiyoso, http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2000/01/1419.html


Penutup
Kami sadar bahwa pendapat kami tersebut mungkin masih jauh dari kesempurnaan, bahkan juga dapat menimbulkan beragam interpretasi. Bila hal tersebut terjadi, maka pada kesempatan ini pula kami secara langsung menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian bila sebagian atau seluruh pendapat kami ini benar, diharapkan saran dan harapan kami ini diikuti dengan arif dan bijaksana oleh para pihak yang berkepentingan antara lain : Partai-Partai Peserta Pemilu 2014, dan warganegara yang mempunyai hak pilih yang kebetulan sedang menjabat berbagai instansi pemerintahan yang terkait dengan penegakkan hukum , hal demikian ini penting kami utarakan dalam rangka permintaan kami sebagai warganegara kepada Para Pejabat di Pemerintah Negara untuk tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang landasannya Pancasila sebagaimana tersurat dalam Mukadimah UUD 1945, dengan demikian hal demikian ini akan mempermudah Presiden RI menerapkan Undang-undang No. 23/1959, UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, yang sebelum nya telah disosialisikan melalui , Inpres 2 Tahun 2013 tentang Penangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang semakin diperkuat dengan Inpres 1 Tahun 2014.


Semoga melalui Pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014, warganegara diberikan kemampuan oleh NYA memilih Presiden / Wakil Presiden yang diberikan kemampuan oleh ALLOH swt / Tuhan YME untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Semoga Alloh SWT/Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah dan Hidayah-Nya bagi seluruh warganegara Indonesia, agar kelak anak cucu kita senantiasa diberikan kemampuan oleh NYA, menjaga, membangun, melanjutkan , memelihara negeri ini.
Salam
Jakarta, Jam : 10.00 BBWI. 3 Rajab 1435 / 02 Mei 2014
.

A. n. Perasaan Sebagian Para Pemilih Pemilu Presiden/ Wakil Presiden 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar